Hukum

PENANGKAPAN TERHADAP OWNER APP GO MATEL DI JAWA TIMUR, DINILAI BERLEBIHAN

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Jawa Timur.Penangkapan terhadap pemilik atau owner aplikasi Go Matel di Jawa Timur, menuai sorotan dan dinilai berlebihan oleh Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI). Pihak APPI menyebut tindakan aparat kepolisian dilakukan secara sepihak dan berencana menempuh jalur hukum guna membebaskan rekannya.

Aplikasi Go Matel, sempat viral, usai terjadinya insiden di kalibata, yang menewaskan seorang jasa penagihan, dan terbakarnya sejumlah tempat usaha. Menyikapi hal itu, pihak Komdigi pun mengajukan surat permohonan penghapusan aplikasi Go Matel kepada pihak Google. Dan dari telusuran di google play store, terlihat aplikasi tersebut tidak ditemukan.

Baca juga : Insiden Kalibata menjadi perhatian dalam kasus penagihan

Pihak aparat kepolisian, polres Jawa Timur, menjerat pelaku dengan Undang-undang ITE. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah hukum di Indonesia yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, mencakup informasi elektronik (tulisan, suara, gambar, email, dll.) dan transaksi elektronik (perbuatan hukum lewat media elektronik), dengan perubahan terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024 yang memperbarui UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016 untuk menyesuaikan perkembangan digital, melindungi data pribadi, dan mewujudkan kepastian hukum dengan fokus pada keadilan serta pencegahan pasal karet, seperti pada pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian, dan pornografi.

Pihak hukum dari APPI, merasa berkeberatan, lantaran bertentangan dengan undang-undang dasar tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum secara bersyaratnya sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, dan bukan di ruang digital atau siber.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan dijalankan untuk menghasilkan suatu keputusan hukum yang berlaku dan tetap. (Saeri/mataconews)

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Mantan Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan Alias Noel, Mengakui Telah Melakukan Pemerasan

Mataconews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengakui…

2 hari ago

Menangis. Kisah Humanis Hakim Frank Caprio, Dari Providence, Amerika, Saat Sidang Pengadilan

Seorang hakim terkenal di Providence, Amerika, Hakim Frank Caprio, kembali menunjukkan sisi humanisnya dalam sebuah…

2 hari ago

Sejarawan Nasional, Anhar Gonggong, Nadiem Makarim, Memiliki Niat Jahat, Dan Merusak Pendidikan

Mataconews – Kritik tajam terhadap Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali dilontarkan oleh sejarawan senior, Anhar…

4 hari ago

Roy Riady Adalah Sosok JPU Fenomenal, Yang Menuntut 18 Tahun Penjara Bagi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Mataconews – Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tengah menjadi sorotan publik setelah dengan…

4 hari ago

Pengacaranya Dan Juga Fungsionaris DPP PDI-P, Todung Mulya Lubis, Memberikan Dukungan Moral Kepada Nadiem Makarim

Mataconews - Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga menjabat sebagai fungsionaris DPP PDI-P, memberikan…

5 hari ago

Sosok Dyastasita Widya Budi , Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar, Pejabat PPK, Yang Pernah Dipanggil KPK

Mataconews – Lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat baru-baru ini tidak…

7 hari ago