Bisnis

UPAYA NON-LITIGASI GAGAL, DUGAAN WANPRESTASI ALAT BERAT DI MAKASSAR DILAPORKAN KE POLDA SULSEL

Berbagi and sharing

Pelaporan ditempuh setelah mekanisme penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan kesepakatan

Ketua Law Firm and Partner, Sarlun S, di ruang depan SPKT Polda Sulsel

Upaya penyelesaian non-litigasi dalam kasus dugaan wanprestasi alat berat di Makassar dilaporkan gagal mencapai kesepakatan. Akibat kebuntuan tersebut, pihak yang dirugikan akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

MAKASSAR — Dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli alat berat di Makassar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi alat berat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk CV TA (inisial), CV BKS, dan PT NA. Sebelumnya, perkara ini telah ditangani melalui mekanisme berbasis dokumen dan pendampingan hukum.

Baca juga : Matacon tangani dugaan wanprestasi alat berat di Makasar

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama penanganan perkara antara PT Matacon Trans Sinergi dan PT Kasana Teknindo Gemilang, dengan pendampingan Law Firm Matacon & Partners, untuk menempatkan penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum yang berlaku.

Direktur PT Matacon Trans Sinergi, Ir. Amin Mujito, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah proses penyelesaian non-litigasi tidak menghasilkan kepastian.“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.

Surat Pelaporan (STTLP) dugaan wanprestasi alat berat di Makassar. Data sensitif disamarkan

“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Law Firm Matacon & Partners, Sarlun Sauala, S.H., C.L.A.D., menyatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah prosedur pendampingan hukum ditempuh sesuai tahapan yang tersedia.Hingga berita ini diturunkan, laporan telah tercatat di Polda Sulsel dan masih dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ss/mataconews).

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

View Comments

Recent Posts

Hinca Pandjaitan, Gebrak Meja DPR, Semprot Kejaksaan Tinggi Negeri Karo

Fenomena oknum aparat hukum, kembali menguat kepermukaan Publik tanah air. Hal itu, terungkap secara eksplisit…

2 hari ago

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

2 hari ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

2 hari ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

4 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

6 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

6 hari ago