Pelaporan ditempuh setelah mekanisme penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan kesepakatan
Ketua Law Firm and Partner, Sarlun S, di ruang depan SPKT Polda Sulsel
Upaya penyelesaian non-litigasi dalam kasus dugaan wanprestasi alat berat di Makassar dilaporkan gagal mencapai kesepakatan. Akibat kebuntuan tersebut, pihak yang dirugikan akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
MAKASSAR — Dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli alat berat di Makassar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi alat berat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk CV TA (inisial), CV BKS, dan PT NA. Sebelumnya, perkara ini telah ditangani melalui mekanisme berbasis dokumen dan pendampingan hukum.
Baca juga : Matacon tangani dugaan wanprestasi alat berat di Makasar
Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama penanganan perkara antara PT Matacon Trans Sinergi dan PT Kasana Teknindo Gemilang, dengan pendampingan Law Firm Matacon & Partners, untuk menempatkan penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum yang berlaku.
Direktur PT Matacon Trans Sinergi, Ir. Amin Mujito, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah proses penyelesaian non-litigasi tidak menghasilkan kepastian.“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.
Surat Pelaporan (STTLP) dugaan wanprestasi alat berat di Makassar. Data sensitif disamarkan
“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Law Firm Matacon & Partners, Sarlun Sauala, S.H., C.L.A.D., menyatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah prosedur pendampingan hukum ditempuh sesuai tahapan yang tersedia.Hingga berita ini diturunkan, laporan telah tercatat di Polda Sulsel dan masih dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ss/mataconews).
Fenomena oknum aparat hukum, kembali menguat kepermukaan Publik tanah air. Hal itu, terungkap secara eksplisit…
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
View Comments