Hukum

Politisi PPP, Muhammad Romahurmuziy, mengatakan : “Koruptors Harus Perbanyak Sedekah Kepada Aparat Penegak Hukum, Jika Ingin 86”

Berbagi and sharing

Mataconews – Nama politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, atau yang akrab disapa Romi, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah pernyataan yang beredar luas, ia melontarkan pandangan kontroversial terkait perilaku korupsi di kalangan pejabat di Indonesia.

Romi secara blak-blakan menyatakan bahwa tingkat korupsi di kalangan pejabat sangatlah tinggi. Bahkan, ia menyebutkan angka yang mengejutkan.

“Saya selalu mengatakan bahwa di Indonesia itu yang namanya pejabat, 99% itu korup,” ujar Romi dalam keterangannya yang dikutip Mataconews.

Menurut Romi, meskipun persentasenya besar, terdapat lima hal mendasar yang membedakan para pejabat tersebut. Kelima faktor inilah yang kemudian menentukan apakah seorang pejabat akan berurusan dengan hukum atau tidak.

Berikut adalah 5 faktor pembeda yang disebutkan oleh Romahurmuziy:

1. Besar Kecilnya Nilai Korupsi

Romi menyebut bahwa besaran uang yang dikorupsi menjadi pembeda pertama. Mulai dari nominal kecil hingga yang bernilai fantastis.

2. Modus Operandi

Cara yang digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi juga menjadi pembeda. Romi menyebut beberapa modus seperti pengadaan fiktif hingga underspec (spesifikasi di bawah ketentuan).

3. Ketahuan atau Tidak

Faktor ini menjadi titik kritis. Romi menekankan apakah tindak pidana tersebut berhasil terendus atau luput dari pengawasan.

4. Bisa Dibuktikan atau Tidak

Jika suatu kasus ketahuan, maka tahap selanjutnya adalah apakah aparat penegak hukum bisa mengumpulkan bukti yang cukup untuk memprosesnya.

5. Banyak Sedekahnya atau Tidak

Poin kelima inilah yang paling menyita perhatian. Romi menyebut bahwa faktor “banyak sedekah” atau relasi dengan aparat penegak hukum menjadi penentu akhir.

“Karena kalau banyak sedekahnya, 86 juga,” ujar Romi, merujuk pada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sering dikaitkan dengan penghentian penyidikan.

Baca Juga : Antroposentris, Pejabat Indonesia 99 % Korup

Romi kemudian menyimpulkan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan merupakan isu global. Menurutnya, korupsi pada dasarnya hanya bisa dilakukan oleh aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

“Bahwa korupsi itu yang bisa melakukan adalah aktor yang ada di dalam kekuasaan,” pungkasnya.

Pernyataan Romahurmuziy ini pun langsung memicu beragam reaksi. Sebagian kalangan menilai pernyataan tersebut sebagai kritik pedas terhadap sistem hukum yang dinilai masih tebang pilih, sementara yang lain menganggap pernyataan “99% pejabat korup” terlalu generalis dan tidak berdasar data empiris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dan aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan politisi PPP tersebut. (A).

Admin Matacon

Recent Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Ungkap Dugaan Kartel Haji Dan Praktik Mafia Haji

Jakarta, MataConews – Praktik gelap di balik penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri…

19 jam ago

Pramono Anung Sindir Politikus Pindah Partai: “Tak Akan Pernah Jadi Besar!”

Mataconews - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan pernyataan menohok terkait loyalitas partai politik.…

2 hari ago

Sayembara Kritik : “Lemahnya Ekosistem Seni Dalam Ruang Apresiasi

Mataconews, Jakarta – Suasana hangat dan penuh tawa mewarnai acara Penganugerahan Pemenang Sayembara Kritik Sastra…

5 hari ago

Peluncuran Buku Enam Simponi Aksara Telah Menampar Wajah Literasi Betawi ?

Mataconews, Jakarta – Suasana seni dan sastra semakin semarak di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta…

5 hari ago

Presiden Prabowo Subianto, Singkap Tabir Kepalsuan Ekonomi

Jakarta, Nataconews - Presiden Prabowo Subianto secara blak-blakan mengungkapkan adanya praktik pemalsuan data, pemalsuan dagang,…

1 minggu ago

Kental Kekuasaan. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tidak Ditahan

Mataconews - Jakarta. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),…

1 minggu ago