Mataconews – Pemerintah terus menggencarkan langkah menuju kemandirian energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa selain peluncuran kebijakan B50, pemerintah juga akan memberlakukan pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Baca juga : Menko Airlangga Hartarto, berbicara tentang efisiensi anggaran
Aturan baru ini membatasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi dan penghematan anggaran negara.
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Pertamina Siap
Dalam paparannya, Menko Airlangga menegaskan bahwa implementasi mandatori B50 (biodiesel campuran 50 persen nabati) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. PT Pertamina (Persero) dinyatakan telah siap melakukan proses pencampuran (blending) guna menyukseskan program ini.
Dengan adanya kebijakan B50, pemerintah memproyeksikan terjadi pengurangan penggunaan BBM berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun.
“Dalam enam bulan, terdapat penghematan dari sisi konsumsi fosil dan juga penghematan subsidi biodiesel yang diperkirakan mencapai Rp48 triliun,” demikian pernyataan yang dikutip Mataconews.
Pengaturan BBM Subsidi 50 Liter Per Hari
Untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran seiring dengan penerapan B50, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian. Sistem ini akan terintegrasi dengan barcode MyPertamina.
Adapun ketentuan yang diatur adalah:
· Batas maksimal pembelian: 50 liter per kendaraan per hari.
· Pengecualian: Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum (angkutan publik).
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan kebocoran subsidi serta memastikan kuota BBM bersubsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Dengan kombinasi kebijakan B50 dan pembatasan pembelian, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem energi yang lebih efisien dan berkelanjutan.