Mataconews – Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tengah menjadi sorotan publik setelah dengan tegas menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019–2022.
Tuntutan pidana berat tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026). JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga : Todung Mulya Lubis, Memberikan Dukungan Moral Kepada Nadiem Makarim
Selain pidana penjara 18 tahun, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika uang pengganti tak dibayar, ancaman penjara tambahan sembilan tahun mengintai.
Fakta Persidangan: Dugaan Konflik Kepentingan hingga Shadow Organization
Roy Riady menjelaskan, tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dari puluhan saksi, ahli, dokumen, hingga audit BPKP. “Fakta persidangan mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa,” ujar Roy.
Jaksa juga menyoroti dugaan praktik birokrasi menyimpang melalui shadow organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, yang dinilai mengabaikan peran pejabat resmi kementerian.
Jejak Karier Roy Riady: Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi
Roy Riady bukanlah nama baru di dunia antikorupsi. Kariernya gemilang, pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), di mana ia berani menetapkan orang terkaya Sumsel, Haji Halim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah tol Betung-Tempino.
Ia juga pernah menangani kasus besar seperti dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya yang menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, serta kasus penjualan aset tanah Labuan Bajo senilai Rp1,3 triliun saat bertugas di Kejati NTT.
Prestasinya membawa Roy masuk dalam 25 kandidat dan meraih tiga besar Adhyaksa Awards 2024 untuk kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Ia menjadi satu-satunya jaksa asal Sumsel yang mencapai tahap tersebut.
Berdasarkan laman e-LHKPN, Roy Riady tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp2,3 miliar. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung.
Kasus Nadiem Makarim menjadi ujian besar sekaligus bukti ketegasan Roy Riady dalam memberantas korupsi, tak pandang bulu meski lawannya mantan menteri kabinet. Sidang lanjutan masih ditunggu publik. (A)