Jakarta – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Advokat senior Dr. M. Farhat Abbas melayangkan protes keras terkait keputusan pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati yang memberikan izin kepada tersangka Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa untuk menjalani perawatan di ruang VVIP. Farhat bahkan mencurigai adanya intervensi politik di balik fasilitas istimewa yang diterima kedua tersangka tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Perawatan
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan .
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, keduanya langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur penahanan . Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Roy Suryo dan dr Tifa direkomendasikan untuk menjalani rawat inap karena penyakit bawaan (komorbid) mereka kambuh akibat tekanan psikologis saat proses penangkapan .
Protes Farhat Abbas
Farhat Abbas yang mendatangi Polda Metro Jaya usai penangkapan menyoroti perlakuan istimewa yang diterima Roy Suryo dan dr Tifa. Ia mempertanyakan mengapa keduanya mendapatkan fasilitas ruang VVIP, sementara tersangka lain pada umumnya harus mendekam di sel tahanan.
“Saya dengar katanya mereka di ruang VIP dapat fasilitas. Apakah benar? Nanti kami pertanyakan kepada Pak Direktur Rumah Sakit,” ujar Farhat dengan nada tegas.
Farhat juga membandingkan kondisi Roy Suryo yang mengenakan baju tahanan oranye dengan tim kuasa hukumnya yang masih tampil rapi mengenakan jas. “Walaupun pengacaramu itu pintar ngomong, pintar ngapain, tetap saja yang masuk penjara itu bukan pengacaranya. Pengacaranya bisa pakai baju jas, tapi Roy Suryo pakai baju oranye, benar nggak?” ujarnya .
Dugaan Intervensi
Lebih lanjut, Farhat mencurigai adanya intervensi politik di balik keputusan memberikan fasilitas VVIP kepada Roy Suryo dan dr Tifa. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku bagi tersangka.
“Kalau memang bersama-sama, ada apa ini? Siapa yang kena intervensi di sini,” tegas Farhat.
Ia bahkan meminta agar Roy Suryo dan dr Tifa ditempatkan di ruang tahanan biasa dengan fasilitas standar. “Oleh karena itu, kita minta agar Roy dan Tifa ini masuk aja ke ruang bantar yang kalau perlu diborgol tangannya,” ucapnya.
Bantahan dari Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menyatakan bahwa perawatan di RS Polri merupakan prosedur standar bagi tersangka yang membutuhkan perawatan medis. Refly menegaskan bahwa kondisi kesehatan kedua kliennya memang menurun drastis akibat tekanan psikologis .
“Mas Roy punya penyakit bawaan, kemudian Dokter Tifa juga ada komorbid yang langsung kambuh ketika kejadian kemarin. Saat ini Dokter Tifa harus dipasang infus,” ungkap Refly .
Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan karena menilai penangkapan kliennya tidak memiliki alasan objektif .
Pandangan Farhat Terkait Kasus
Farhat juga menyoroti sikap Roy Suryo dan dr Tifa yang selama ini vokal menghina dan mempermalukan pihak lain, namun tiba-tiba mengaku sakit setelah ditahan.
“Mereka menghina berani, masuk penjara takut. Kenapa ketika menghina sehat, ketika di penjara lemes, loyo kayak film kartun,” sindir Farhat.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga terkait pembelaan hak asasi manusia karena telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.
“Roy Suryo dan Tifa yang menzolimi dan mempermalukan mantan Presiden ke-7 RI, Pak Jokowi dan keluarga,” pungkasnya.
Jakarta – Dalam sebuah kejutan politik yang cukup mengejutkan, tokoh senior politik Indonesia, Amien Rais,…
Jakarta, mataconews – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, melontarkan kritik tajam terhadap sikap…
Mataconews, Jakarta – Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin kembali menjadi ruang geliat sastra dan filsafat…
Rukun Tetangga (RT) sering dianggap hanya tempat mengurus surat pengantar KTP atau KK. Padahal, peran…
Mataconews - Jakarta. Polemik terkait manipulasi data warga miskin dalam program bantuan sosial akhirnya mendapat…
Mataconews – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan perombakan besar-besaran di jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).…