MATACONEWS – Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) periode 2023-2024, angkat bicara terkait wacana penyelesaian restoratif justice (RJ) yang santer dikaitkan dengan kasus Rismon Sianipar. Dalam pernyataannya, Paiman yang mengaku sebagai korban dari isu pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan hingga ada putusan pengadilan.
“Saya ini adalah salah satu korban yang terdampak. Saya dihujat, bahkan sampai sekarang cari kerja susah karena saya difitnah oleh Roy Suryo dan Tifa,” ujar Paiman saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/3/2026).
Menurutnya, wacana restorative justice tidak boleh serta-merta menghentikan perkara yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan relawan dan pendukung Presiden Jokowi.
Baca juga : Roy Suryo dan Tifa Bentuk Troya
Pembicaraan dengan Jokowi: “Kita Manusia Tak Luput dari Salah”
Paiman mengaku sempat berbincang melalui sambungan video (WEA-an) dengan Presiden Jokowi pada pagi harinya. Ia menanyakan soal isu yang menyeret nama baik kepala negara tersebut.
“Saya tanyakan hal ini, tapi beliau bilang kita ini manusia tak luput dari kesalahan. Kalau orang sudah minta maaf, ya kita harus memaafkan,” ungkap Paiman menirukan pesan Jokowi.
Meski demikian, Paiman menilai sikap pemaaf Jokowi tidak serta-merta harus diikuti dengan penghentian perkara. Ia justru mengingatkan bahwa publik membutuhkan kepastian hukum.
“Ini tipe lah orang-orang, Pak Jokowi ini tipe orang yang memang negarawan. Orang yang betul-betul bisa menjadi panutan. Nah, namun karena saya ini adalah salah satu korban dari isu ijazah Jokowi ini, saya mengharapkan jangan semua dimaafkan, jangan semua dihentikan,” tegasnya.
Minta Kasus Roy Suryo dan Tifa Dilanjutkan
Paiman secara khusus meminta agar proses hukum terhadap dua tokoh yang disebutnya memfitnah, yakni Roy Suryo dan Tifa, tetap dilanjutkan hingga ada vonis pengadilan. Menurutnya, pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.
“Bolehlah dimaafkan, tetapi biarlah dituntaskan di pengadilan, agar nanti jelas siapa yang salah, siapa yang benar. Apakah ijazah Jokowi itu palsu dan apakah ijazah Pak Jokowi itu asli? Itu biar ditetapkan oleh pengadilan, sehingga rakyat tidak berpersepsi sendiri,” jelasnya.
Ia khawatir jika semua diselesaikan dengan SP3 atau restoratif justice, justru akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seperti anggapan bahwa Presiden Jokowi takut atau ragu dengan kebenaran ijazahnya.
Dampak pada Relawan dan Loyalis
Paiman yang juga mengaku sebagai bagian dari relawan Jokowi menyoroti dampak psikologis dari ketidakjelasan hukum ini terhadap para loyalis dan pendukung Presiden.
“Saya sebagai orang yang terdampak, saya dihujat, bahkan saya sampai sekarang cari kerjaan susah karena saya difitnah. Maka kami mengharapkan kepada Pak Jokowi, jangan sampai teman-teman relawan yang selama ini membantu Pak Jokowi, membela Pak Jokowi, loyalis Pak Jokowi, ini akhirnya kendor dengan tidak ada kepastian hukum,” tutupnya. (A).
Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…
Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…
Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…
Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…
Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…
Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…