Setelah berbulan-bulan menyita perhatian publik luas di tanah air, terkait kasus ijazah palsu Jokowi, waktu pun menghentikan di ruang Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya, melakukan konferensi pers, terkait penetapan hukum dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Setelah melakukan asismen dan gelar perkara, delapan tersangka pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Dalam gelar perkara pihak Polda Metro Jaya, menghadirkan sejumlah keterangan para ahli di bidangnya masing-masing sang, seperti ahli sosial, hukum, IT, dan bahasa.
Dari hasil gelar perkara itu, terbukti para tersangka itu, telah melakukan fitnahan dan menyebar kebencian di ruang publik luas. Pihak Polda, membagi dua cluster dalam kasus penetapan tersangka, yakni terdiri dari lima orang dan tiga orang. Pada cluster kedua, terkonfirmasi sebagai tersangka berinisial RS, TT, dan RHS.
Ketika ditanyakan kepada salah seorang tersangka, berinisial TT. TT, mengungkapkan rasa ikhlasnya, dan penetapan tersangka terhadap dirinya itu merupakan suatu berkah di hari Jum’at. (Aswin/Mataconews).
JAKARTA — Fenomena politik Jakarta kembali mewarnai ruang publik di Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran,…
Banten - Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat ke publik. Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah…
Jakarta – Isu kepemimpinan di Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mencuat…
Jakarta, Mataconews – Semarak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 masih terasa di berbagai penjuru…
Jakarta, Matacones.com – Dalam rangka memperingati satu abad kemerdekaan Indonesia atau HUT Kemerdekaan RI ke-81,…
Mataconews - Jakarta — Keluhan warga soal menyempitnya ruang publik di RW 01 dan RW…
View Comments
Beritanya sangat bermanfaat dan berkualitas ada akurat semoga sukses selalu buat mataconnews..
Bismillah....
Terimakasih atas apresiasinya
Mantap sinergi dan berkesinambungan
Lanjutkan..