Kriminal

Anggota Komisi III DPR Kang Habib Tanggapi Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan: Hakim Terapkan Keadilan Rehabilitatif KUHP Baru

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Kang Habib, akhirnya angkat suara terkait putusan hakim terhadap terdakwa Fandi Ramadhan yang divonis lima tahun penjara. Dalam pernyataannya, ia mengapresiasi majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, serta menyoroti penerapan paradigma keadilan substantif dan rehabilitatif dalam KUHP baru.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Kang Habib dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut politikus tersebut, hakim terlihat memahami ketentuan dalam Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pidana pokok dan merupakan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. “Hakim juga terlihat sekali mempedomani paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Hormati Upaya Hukum Terdakwa, Komisi III Tak Bisa Intervensi

Di sisi lain, Kang Habib menyatakan menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan terus memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan dengan dalih ketidakbersalahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III tidak dapat mengintervensi secara teknis proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh, tetapi kami tidak bisa masuk ke ranah teknis yudisial. Itu wewenang mutlak lembaga peradilan,” tegasnya.

Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Langkah selanjutnya, Komisi III DPR berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Rencananya, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal kasus bergulir hingga vonis dijatuhkan.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana, sejak kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin,” pungkas Kang Habib.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan kepolisian masih enggan berkomentar terkait rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR. (A)

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Refly Harun, Panik ! Menyikapi Isu Perselingkuhan Dirinya Dengan Tifa, Diruang Publik ?

Kasus ijazah palsu Jokowi, memasukkan babak baru, yang semakin panas pasca tersangka Rismon Sianipar, mendapatkan…

3 jam ago

Mantan wakil presiden, Jusuf Kalla, Kritik Kebijakan Politik Pemerintah Terkait Dengan WFH : “ Bukan Solusi Jitu Tekan BBM “

Mantan wakil presiden RI, periode 2014-2019, Jusuf Kalla, kembali melakukan kritik terhadap kebijakan politik pemerintahan…

11 jam ago

Menko Airlangga, Akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian BBM bersubsidi 50 L Perhari

Dari luar negeri, Menteri MenKo Perekonomian, Airlangga Hartarto, melakukan konferensi pers terkait dengan pembatasan atau…

2 hari ago

Pengacara Ade Darmawan, Meminta Polisi Untuk Menyelidiki Dugaan Keterlibatan Charlie Chaplin, Dalam Kasus ijazah palsu Jokowi

Pengacara Ade Darmawan, kembali mendatangi panggilan Polda Metrojaya, terkait dengan penandatanganan berkas perkara yang dilaporkannya.…

4 hari ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

4 hari ago

dr. Tifa Tifauzia, Cemas Dan Panik Tak Mendapatkan RJ Dari Jokowi, Singgung Andi Azwan Dan Farhat Abbas

Fenomena kasus ijazah palsu Jokowi, semakin panas pasca Rismon Sianipar, mendapatkan restoratif justice dari presiden…

5 hari ago