Hukum

Waspada! Pasal 257 UU 1/2023: Masuk Pekarangan Rumah Tetangga Tanpa Izin Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta

Berbagi and sharing

MATACONEWS. Anda tidak boleh sembarangan memasuki rumah atau pekarangan tetangga tanpa izin. Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku penuh dan mengatur ancaman pidana yang lebih berat bagi pelanggar .

Pakar hukum Universitas Airlangga, Suparto Wijoyo, menjelaskan bahwa tindakan memasuki pekarangan orang tanpa izin merupakan pelanggaran hak kebebasan rumah tangga atau yang dikenal dengan istilah huisvredebreuk .

Bunyi Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Kategori II yang dimaksud adalah denda sebesar Rp10 juta rupiah .

Ancaman Hukuman Lebih Berat jika Disertai Ancaman

Jika pelaku tidak hanya memaksa masuk, tetapi juga mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan pemilik rumah, ancaman hukumannya bertambah berat .

Kategori III dalam KUHP baru adalah denda sebesar Rp50 juta rupiah .

Kriteria “Memaksa Masuk” Menurut KUHP Baru

Pasal 257 ayat (2) menjelaskan apa yang dimaksud dengan memaksa masuk, yaitu:

· Masuk dengan jalan merusak· Memanjat pagar atau tembok· Menggunakan anak kunci palsu· Menggunakan perintah palsu atau pakaian dinas palsu· Masuk tanpa sepengetahuan pihak yang berhak dan bukan karena kekhilafan, terutama jika kedapatan di tempat tersebut pada malam hari

Perbedaan dengan KUHP Lama

Dibandingkan KUHP lama (Pasal 167) yang hanya mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta, KUHP baru memperberat ancaman hukuman menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta .

Apakah Ini Delik Aduan?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tindak pidana dalam pelanggaran kehidupan bertetangga ini bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum wajib menindaknya jika mengetahui tindak pidana tersebut, baik dilaporkan oleh korban maupun tidak .

Pengecualian

Penting dipahami bahwa “masuk begitu saja” belum berarti “masuk dengan paksa”. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya menjelaskan bahwa seseorang yang tersesat lalu masuk ke pekarangan terbuka tanpa pagar dan tanpa tulisan dilarang masuk, tidak serta-merta dapat dipidana .

Namun, jika pemilik rumah sudah meminta Anda pergi hingga tiga kali dan Anda tidak mengindahkannya, maka Anda bisa dijerat pasal ini .

Kesimpulan: Mulai 2 Januari 2026, hormati hak privasi tetangga. Jangan memaksa masuk pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, apalagi jika sudah diminta pergi. Risiko hukumnya nyata: penjara 1 tahun atau denda Rp10 juta, dan bisa berlipat jika disertai ancaman.

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Mantan Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan Alias Noel, Mengakui Telah Melakukan Pemerasan

Mataconews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengakui…

2 hari ago

Menangis. Kisah Humanis Hakim Frank Caprio, Dari Providence, Amerika, Saat Sidang Pengadilan

Seorang hakim terkenal di Providence, Amerika, Hakim Frank Caprio, kembali menunjukkan sisi humanisnya dalam sebuah…

2 hari ago

Sejarawan Nasional, Anhar Gonggong, Nadiem Makarim, Memiliki Niat Jahat, Dan Merusak Pendidikan

Mataconews – Kritik tajam terhadap Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali dilontarkan oleh sejarawan senior, Anhar…

4 hari ago

Roy Riady Adalah Sosok JPU Fenomenal, Yang Menuntut 18 Tahun Penjara Bagi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Mataconews – Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tengah menjadi sorotan publik setelah dengan…

4 hari ago

Pengacaranya Dan Juga Fungsionaris DPP PDI-P, Todung Mulya Lubis, Memberikan Dukungan Moral Kepada Nadiem Makarim

Mataconews - Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga menjabat sebagai fungsionaris DPP PDI-P, memberikan…

5 hari ago

Sosok Dyastasita Widya Budi , Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar, Pejabat PPK, Yang Pernah Dipanggil KPK

Mataconews – Lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat baru-baru ini tidak…

7 hari ago