Kriminal

Anggota Komisi III DPR Kang Habib Tanggapi Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan: Hakim Terapkan Keadilan Rehabilitatif KUHP Baru

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Kang Habib, akhirnya angkat suara terkait putusan hakim terhadap terdakwa Fandi Ramadhan yang divonis lima tahun penjara. Dalam pernyataannya, ia mengapresiasi majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, serta menyoroti penerapan paradigma keadilan substantif dan rehabilitatif dalam KUHP baru.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Kang Habib dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut politikus tersebut, hakim terlihat memahami ketentuan dalam Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pidana pokok dan merupakan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. “Hakim juga terlihat sekali mempedomani paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Hormati Upaya Hukum Terdakwa, Komisi III Tak Bisa Intervensi

Di sisi lain, Kang Habib menyatakan menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan terus memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan dengan dalih ketidakbersalahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III tidak dapat mengintervensi secara teknis proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh, tetapi kami tidak bisa masuk ke ranah teknis yudisial. Itu wewenang mutlak lembaga peradilan,” tegasnya.

Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Langkah selanjutnya, Komisi III DPR berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Rencananya, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal kasus bergulir hingga vonis dijatuhkan.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana, sejak kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin,” pungkas Kang Habib.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan kepolisian masih enggan berkomentar terkait rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR. (A)

Admin Matacon

Recent Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Ungkap Dugaan Kartel Haji Dan Praktik Mafia Haji

Jakarta, MataConews – Praktik gelap di balik penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri…

21 jam ago

Pramono Anung Sindir Politikus Pindah Partai: “Tak Akan Pernah Jadi Besar!”

Mataconews - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan pernyataan menohok terkait loyalitas partai politik.…

2 hari ago

Sayembara Kritik : “Lemahnya Ekosistem Seni Dalam Ruang Apresiasi

Mataconews, Jakarta – Suasana hangat dan penuh tawa mewarnai acara Penganugerahan Pemenang Sayembara Kritik Sastra…

5 hari ago

Peluncuran Buku Enam Simponi Aksara Telah Menampar Wajah Literasi Betawi ?

Mataconews, Jakarta – Suasana seni dan sastra semakin semarak di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta…

5 hari ago

Presiden Prabowo Subianto, Singkap Tabir Kepalsuan Ekonomi

Jakarta, Nataconews - Presiden Prabowo Subianto secara blak-blakan mengungkapkan adanya praktik pemalsuan data, pemalsuan dagang,…

1 minggu ago

Kental Kekuasaan. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tidak Ditahan

Mataconews - Jakarta. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),…

1 minggu ago