Kriminal

Anggota Komisi III DPR Kang Habib Tanggapi Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan: Hakim Terapkan Keadilan Rehabilitatif KUHP Baru

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Kang Habib, akhirnya angkat suara terkait putusan hakim terhadap terdakwa Fandi Ramadhan yang divonis lima tahun penjara. Dalam pernyataannya, ia mengapresiasi majelis hakim yang tidak menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa, serta menyoroti penerapan paradigma keadilan substantif dan rehabilitatif dalam KUHP baru.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Kang Habib dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Menurut politikus tersebut, hakim terlihat memahami ketentuan dalam Pasal 98 KUHP baru yang menegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pidana pokok dan merupakan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif. “Hakim juga terlihat sekali mempedomani paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tambahnya.

Hormati Upaya Hukum Terdakwa, Komisi III Tak Bisa Intervensi

Di sisi lain, Kang Habib menyatakan menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang akan terus memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan dengan dalih ketidakbersalahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi III tidak dapat mengintervensi secara teknis proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami menghormati upaya hukum yang ditempuh, tetapi kami tidak bisa masuk ke ranah teknis yudisial. Itu wewenang mutlak lembaga peradilan,” tegasnya.

Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Langkah selanjutnya, Komisi III DPR berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini. Rencananya, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak awal kasus bergulir hingga vonis dijatuhkan.

“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana, sejak kasus ini pertama dimulai sampai dengan vonis kemarin,” pungkas Kang Habib.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan dan kepolisian masih enggan berkomentar terkait rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR. (A)

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Mantan Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan Alias Noel, Mengakui Telah Melakukan Pemerasan

Mataconews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengakui…

2 hari ago

Menangis. Kisah Humanis Hakim Frank Caprio, Dari Providence, Amerika, Saat Sidang Pengadilan

Seorang hakim terkenal di Providence, Amerika, Hakim Frank Caprio, kembali menunjukkan sisi humanisnya dalam sebuah…

2 hari ago

Sejarawan Nasional, Anhar Gonggong, Nadiem Makarim, Memiliki Niat Jahat, Dan Merusak Pendidikan

Mataconews – Kritik tajam terhadap Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali dilontarkan oleh sejarawan senior, Anhar…

4 hari ago

Roy Riady Adalah Sosok JPU Fenomenal, Yang Menuntut 18 Tahun Penjara Bagi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Mataconews – Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tengah menjadi sorotan publik setelah dengan…

4 hari ago

Pengacaranya Dan Juga Fungsionaris DPP PDI-P, Todung Mulya Lubis, Memberikan Dukungan Moral Kepada Nadiem Makarim

Mataconews - Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga menjabat sebagai fungsionaris DPP PDI-P, memberikan…

5 hari ago

Sosok Dyastasita Widya Budi , Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar, Pejabat PPK, Yang Pernah Dipanggil KPK

Mataconews – Lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat baru-baru ini tidak…

7 hari ago