Mataconews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, mengingatkan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI) yang berpotensi menjadi celah pelanggaran pada Pemilu 2029 mendatang.
Dalam pernyataannya, Bagja menyoroti bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan AI dalam proses kampanye. Hal ini dinilai berisiko karena penyalahgunaan teknologi seperti pembuatan citra, gambar, atau konten manipulatif dapat terjadi tanpa bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“AI kemungkinan bisa terjadi. Karena tidak ada pengaturannya, jadi tidak ada pelanggaran kadang-kadang. Karena aturannya tidak ada,” ujar Bagja, di sela-sela pembahasan.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan AI diprediksi akan ramai digunakan pada masa kampanye Pemilu 2029. Dengan jadwal kampanye yang diperkirakan berlangsung pada akhir tahun 2028 (jika pencoblosan Februari 2029), maka aturan main terkait AI harus sudah rampung jauh sebelum itu.
“Jadi aturan sebelum kampanye. Kalau 3 bulan, maka harus ditarik lagi. Awal tahun 2028 atau pertengahan tahun 2028, aturan tentang kampanye harus sudah selesai,” tegasnya.
Bagja juga mendorong agar pengaturan tentang pencitraan dan penggunaan gambar oleh AI dimasukkan secara eksplisit ke dalam Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya, kekuatan hukum di level undang-undang jauh lebih kuat dan bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi pengawasan pemilu ke depan.
“Kalau di Undang-Undang lebih baik lagi. Lebih kuat di Undang-Undang,” pungkasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Bawaslu mulai mengarahkan perhatian pada tantangan digital di pemilu mendatang, seiring dengan dinamika pembahasan RUU Pemilu yang tengah bergulir. (A)