Mataconews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Mantan Menko Polhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, kembali melontarkan pernyataan tegas mengenai hubungan antara ilmu hukum dan politik. Menurutnya, menguasai ribuan undang-undang tanpa terlibat dalam politik hukum sama saja sia-sia.
“Sepintar apa pun kalau tidak ambil bagian di politik untuk ikut serta mengatur, hilang ilmu—munda (mundur) ada semua,” ujar Mahfud.
Politik Bisa Mengganti Hukum Sewaktu-waktu
Mahfud mengutip teori dari seorang ahli bernama Kitzman untuk memperkuat argumennya.
“Sepintar apa pun kamu hafal dua ribuan undang-undang di sebuah perpustakaan, tapi begitu parlemen (politik) mengatakan ganti ini hukum, bubar semua. Satu perpustakaan ilmu hukum itu nggak ada artinya.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa politik memiliki kuasa besar untuk mengubah tatanan hukum, meskipun seseorang memiliki memori luar biasa terhadap pasal-pasal dalam undang-undang.
Politik Tidak Bisa Dihindari, Tapi Tergantung Pelakunya
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa politik adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, anggapan bahwa politik itu haram atau buruk perlu diluruskan.
“Politik ini tidak bisa dihindari. Orang mengatakan politik itu haram, politik jelek, nggak bisa. Itu tergantung orangnya juga,” tegas Mahfud.
Artinya, baik buruknya politik sangat ditentukan oleh siapa yang menjalankannya. Politik bisa menjadi alat kebaikan jika diisi orang-orang berintegritas.
Pesan Moral: Jangan Hanya Jadi Penonton
Pesan utama dari pernyataan Mahfud MD ini adalah ajakan untuk tidak hanya menjadi “kutu buku” hukum yang berdiam diri di perpustakaan. Ia mendorong para akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat yang peduli pada hukum untuk turut ambil bagian dalam politik—setidaknya dalam politik hukum yang mengatur jalannya pemerintahan.
Kesimpulannya: Ilmu hukum tanpa kekuasaan politik nyaris tak bermakna. Sebaliknya, politik tanpa ilmu hukum akan berjalan tanpa arah. (A).