Mataconews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya dua pandangan berbeda terkait mekanisme pengangkatan Kapolri dalam laporan Komite Percepatan Informasi Polri kepada Presiden RI.
Meskipun terdapat opsi alternatif, Presiden RI secara tegas memilih untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini, yakni mengajukan calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan persetujuan.
7 Jilid Buku dan 6 Poin Kesimpulan untuk Presiden
Yusril menjelaskan, komitenya telah menyerahkan laporan setebal 7 jilid buku atau sekitar 3.000 halaman kepada Presiden. Laporan tersebut juga dilengkapi ringkasan 13 halaman dan versi ringkas 3 halaman.
“Presiden sudah membaca. Kesimpulannya ada 6 poin dari Komite Percepatan Informasi Polri,” ujar Yusril dalam keterangannya baru-baru ini.
Dari enam poin tersebut, dua di antaranya menyoroti perbedaan mendasar dalam proses pengangkatan orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Dua Opsi Pengangkatan Kapolri yang Dibahas
Menurut Yusril, terdapat dua pendapat yang muncul dalam pembahasan tersebut:
1. Opsi Pertama: Kapolri langsung diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR.
2. Opsi Kedua: Presiden mengajukan satu, dua, atau lebih nama calon Kapolri kepada DPR untuk dimintai persetujuan, baru kemudian diangkat.
Menghadapi dua opsi ini, Presiden sudah menentukan pilihan. “Pak Presiden memilih tetap mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tegas Yusril.
Poin Penting Lainnya: Kedudukan Polri & Kompolnas
Selain soal mekanisme pengangkatan, ada sejumlah keputusan penting lainnya yang disepakati Presiden:
1. Kedudukan Polri Tetap: Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Tidak akan dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian.
2. Kompolnas Makin Berwenang: Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan diperluas, dan keputusan-keputusan Kompolnas bersifat mengikat serta wajib dilaksanakan oleh Kapolri.
3. Revisi UU Polri: Perluasan wewenang Kompolnas dan penegasan terkait penempatan polisi di luar tugas kepolisian akan memerlukan perubahan (amandemen) pada Undang-Undang Kepolisian yang saat ini berlaku.
Tugas untuk menyusun draf perubahan undang-undang tersebut telah diberikan kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Kesimpulan
Meskipun terdapat pandangan alternatif dalam proses pengangkatan Kapolri, Presiden memilih untuk mempertahankan sinergi dengan DPR RI. Kedepan, posisi Polri tetap independen di bawah Presiden, namun dengan pengawasan Kompolnas yang lebih kuat melalui payung hukum yang baru.
Ikuti terus berita hukum dan politik terkini hanya di Mataconews.com.
Panas. Pernyataan tokoh bangsa Amin Rais, tidak hanya telah membuat ruangan istana gerah, melainkan juga…
Mataconews – Pernyataan kontroversial kembali dilontarkan oleh tokoh senior Amien Rais yang mempertanyakan orientasi seksualitas…
Fenomena pengadaan sepatu untuk sekolah rakyat sebesar 700 ribu sepasangnya menuai komentar publik luas, lantaran…
Kementerian sosial, kembali membuat kebijakan politik yang menarik perhatian publik tanah air, terkait dengan program…
PDI-P kembali membuat kejutan politik di ruang publik. Seorang diantaranya ialah Ribka Tjiptaning. Mantan anggota…
Fenomena Hari Buruh, atau May Day, yang berlangsung di Monas, Jakarta, 2 Mei 2026, menyisakan…