Hukum

Permohonan Kabur. Mahkamah Konstitusi, Menolak Permohonan Uji Materiil Roy Suryo CS

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Jakarta, 16 Maret 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak tiga permohonan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam sidang pleno yang digelar Senin pagi, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).

Baca juga : Literasi mahkamah konstitusi

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Soeharto S. Laku, membacakan amar putusan untuk tiga perkara sekaligus, yaitu nomor 47/PUU-XXIV/2026, 50/PUU-XXIV/2026, dan 56/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan ini berlangsung di ruang sidang pleno MK dan disiarkan secara terbuka untuk umum.

Gugatan Tidak Jelas Sejak Awal

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, ketiga permohonan tersebut mengandung cacat formil. Para hakim konstitusi sepakat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi syarat kejelasan objek dan argumentasi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon,” demikian petikan pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang.

Dengan dinyatakannya permohonan kabur, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian materiil. Hal ini berarti substansi atau pokok perkara yang dimohonkan oleh Roy Suryo dkk tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.

Amar Putusan dan Daftar Hakim

Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan:

“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 47/PUU-XXIV/2026, nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”

Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara maraton pada Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 24, 25, dan 26 Februari 2026. Putusan akhir kemudian diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, 16 Maret 2026, pukul 08.45 WIB.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Soeharto S. Laku, dengan didampingi delapan hakim anggota, yaitu:

· Saldi Isra

· Anwar Usman

· Enin Urbaningseh

· Daniel Yusmik P.P.

· M. Gundur Ramsah

· Retuan Mansur Al-Sulhsani

· Adi Skadir

Proses persidangan juga didampingi oleh tiga panitera pengganti, yakni Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono Edy Budhiarto. Tampak hadir dalam sidang tersebut para pemohon atau kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tidak ada perubahan norma dalam undang-undang yang diuji. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). (A).

Admin Matacon

Recent Posts

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak, Ungkap Dugaan Kartel Haji Dan Praktik Mafia Haji

Jakarta, MataConews – Praktik gelap di balik penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan. Wakil Menteri…

20 jam ago

Pramono Anung Sindir Politikus Pindah Partai: “Tak Akan Pernah Jadi Besar!”

Mataconews - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan pernyataan menohok terkait loyalitas partai politik.…

2 hari ago

Sayembara Kritik : “Lemahnya Ekosistem Seni Dalam Ruang Apresiasi

Mataconews, Jakarta – Suasana hangat dan penuh tawa mewarnai acara Penganugerahan Pemenang Sayembara Kritik Sastra…

5 hari ago

Peluncuran Buku Enam Simponi Aksara Telah Menampar Wajah Literasi Betawi ?

Mataconews, Jakarta – Suasana seni dan sastra semakin semarak di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta…

5 hari ago

Presiden Prabowo Subianto, Singkap Tabir Kepalsuan Ekonomi

Jakarta, Nataconews - Presiden Prabowo Subianto secara blak-blakan mengungkapkan adanya praktik pemalsuan data, pemalsuan dagang,…

1 minggu ago

Kental Kekuasaan. Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tidak Ditahan

Mataconews - Jakarta. Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),…

1 minggu ago