Hukum

Permohonan Kabur. Mahkamah Konstitusi, Menolak Permohonan Uji Materiil Roy Suryo CS

Berbagi and sharing

MATACONEWS – Jakarta, 16 Maret 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak tiga permohonan uji materiil yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam sidang pleno yang digelar Senin pagi, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur).

Baca juga : Literasi mahkamah konstitusi

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Soeharto S. Laku, membacakan amar putusan untuk tiga perkara sekaligus, yaitu nomor 47/PUU-XXIV/2026, 50/PUU-XXIV/2026, dan 56/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan ini berlangsung di ruang sidang pleno MK dan disiarkan secara terbuka untuk umum.

Gugatan Tidak Jelas Sejak Awal

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa sejak awal pemeriksaan, ketiga permohonan tersebut mengandung cacat formil. Para hakim konstitusi sepakat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak memenuhi syarat kejelasan objek dan argumentasi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon,” demikian petikan pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang.

Dengan dinyatakannya permohonan kabur, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian materiil. Hal ini berarti substansi atau pokok perkara yang dimohonkan oleh Roy Suryo dkk tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim.

Amar Putusan dan Daftar Hakim

Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan:

“Mengadili, menyatakan permohonan nomor 47/PUU-XXIV/2026, nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.”

Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar secara maraton pada Selasa, Rabu, dan Kamis, tanggal 24, 25, dan 26 Februari 2026. Putusan akhir kemudian diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Senin, 16 Maret 2026, pukul 08.45 WIB.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Soeharto S. Laku, dengan didampingi delapan hakim anggota, yaitu:

· Saldi Isra

· Anwar Usman

· Enin Urbaningseh

· Daniel Yusmik P.P.

· M. Gundur Ramsah

· Retuan Mansur Al-Sulhsani

· Adi Skadir

Proses persidangan juga didampingi oleh tiga panitera pengganti, yakni Sukri Asari, Yunita Ramadhani, dan Triyono Edy Budhiarto. Tampak hadir dalam sidang tersebut para pemohon atau kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tidak ada perubahan norma dalam undang-undang yang diuji. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). (A).

Admin Matacon

Aswin di percaya sebagai pimred media portal berita mataconews. Dirinya, adalah seorang yang gemar sekali memulung hikmah dari kalangan bawah, marginal. Kini dirinya, aktif sebagai seorang Content kreator, Freelance writer, dan juga aktif di Komunitas Masyarakat Sastra Jakarta

Recent Posts

Mantan Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan Alias Noel, Mengakui Telah Melakukan Pemerasan

Mataconews – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, mengakui…

2 hari ago

Menangis. Kisah Humanis Hakim Frank Caprio, Dari Providence, Amerika, Saat Sidang Pengadilan

Seorang hakim terkenal di Providence, Amerika, Hakim Frank Caprio, kembali menunjukkan sisi humanisnya dalam sebuah…

2 hari ago

Sejarawan Nasional, Anhar Gonggong, Nadiem Makarim, Memiliki Niat Jahat, Dan Merusak Pendidikan

Mataconews – Kritik tajam terhadap Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kembali dilontarkan oleh sejarawan senior, Anhar…

3 hari ago

Roy Riady Adalah Sosok JPU Fenomenal, Yang Menuntut 18 Tahun Penjara Bagi Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Mataconews – Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady tengah menjadi sorotan publik setelah dengan…

4 hari ago

Pengacaranya Dan Juga Fungsionaris DPP PDI-P, Todung Mulya Lubis, Memberikan Dukungan Moral Kepada Nadiem Makarim

Mataconews - Todung Mulya Lubis, pengacara senior yang juga menjabat sebagai fungsionaris DPP PDI-P, memberikan…

5 hari ago

Sosok Dyastasita Widya Budi , Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kalbar, Pejabat PPK, Yang Pernah Dipanggil KPK

Mataconews – Lomba cerdas cermat 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat baru-baru ini tidak…

7 hari ago