Hukum

Pemerintah Resmi Masukkan Etomidate ke Daftar Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Bisa Dipidana

Berbagi and sharing

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika yang ditetapkan pada awal Desember 2025. Dengan aturan baru ini, para pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Latar Belakang Pemasukan Etomidate ke Golongan II

Sebelumnya, penindakan atas temuan etomidate hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan yang menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana. Namun, maraknya penyalahgunaan etomidate yang dicampur dalam cairan vape mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana, yaitu ketamin dan etomidate. Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape.

Dampak Hukum bagi Pengguna dan Pengedar

Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam narkotika golongan II, aparat penegak hukum dapat:

· Menjerat pengguna vape yang mengandung etomidate dengan pidana berdasarkan UU Narkotika.

· Memberikan rekomendasi rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna yang terbukti kecanduan.· Menindak tegas produsen dan pengedar etomidate ilegal.

BNN dan Bea Cukai Sita 3.000 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai berhasil mengungkap produksi rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis etomidate. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 3.000 cartridge vape dengan potensi omset mencapai Rp 18 miliar.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dengan modus rokok elektrik. Tim BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti terduga pelaku sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (4/12/2025).

Pelacakan berlanjut hingga ke sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Di apartemen lantai 23, petugas menggeledah dan menemukan aktivitas produksi rokok elektrik ilegal. Dua pelaku berinisial TKG dan MK, warga negara asing yang baru tiba dari Kuala Lumpur, diamankan.

Barang Bukti yang Disita

Petugas menemukan ribuan cartridge vape, penutup cartridge, serta cairan yang diduga mengandung etomidate. Seluruh cartridge tersebut rencananya akan dipasarkan dengan harga Rp5–6 juta per unit. Jika seluruh 3.000 cartridge terjual, potensi omset kejahatan ini mencapai Rp18 miliar.

BNN menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil mencegah peredaran rokok elektrik narkotika yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk risiko ketergantungan dan ancaman kematian.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate. Jika menemukan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib. Penggunaan etomidate tanpa pengawasan medis sangat berbahaya dan kini berstatus ilegal. (A).

Admin Matacon

Recent Posts

Anggota DPRD Jakarta Wa Ode Herlina Didesak Jawab Polemik Pengurus AJ-DKJ, Pilih Menghindar saat Reses di Kemayoran

JAKARTA — Fenomena politik Jakarta kembali mewarnai ruang publik di Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran,…

13 jam ago

Bank BJB Diduga Beri Kredit Jaminan Sertifikat Tanah Tanpa Izin Pemilik, Istri Kaget Suami Pinjam Uang Pakai Sertifikat Miliknya

Banten - Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat ke publik. Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah…

2 hari ago

Quo Vadis AJ-DKJ? Polemik Kepemimpinan dan Gugatan Hukum Mewarnai Diskusi Terbuka

Jakarta – Isu kepemimpinan di Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mencuat…

4 hari ago

Malam Puncak HUT RI Ke-81 di RW 01 Kemayoran: Antusiasme Warga Tereduksi oleh Teknis Acara

Jakarta, Mataconews – Semarak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 masih terasa di berbagai penjuru…

2 minggu ago

Mengenang Masa Lalu, RW 01, Gelar Hiburan Layar Tancap

Jakarta, Matacones.com – Dalam rangka memperingati satu abad kemerdekaan Indonesia atau HUT Kemerdekaan RI ke-81,…

3 minggu ago

Pejabat Sidak Tanpa Bertindak, Ruang Publik Disikat

Mataconews - Jakarta — Keluhan warga soal menyempitnya ruang publik di RW 01 dan RW…

3 minggu ago