Bisnis

UPAYA NON-LITIGASI GAGAL, DUGAAN WANPRESTASI ALAT BERAT DI MAKASSAR DILAPORKAN KE POLDA SULSEL

Berbagi and sharing

Pelaporan ditempuh setelah mekanisme penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan kesepakatan

Ketua Law Firm and Partner, Sarlun S, di ruang depan SPKT Polda Sulsel

Upaya penyelesaian non-litigasi dalam kasus dugaan wanprestasi alat berat di Makassar dilaporkan gagal mencapai kesepakatan. Akibat kebuntuan tersebut, pihak yang dirugikan akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

MAKASSAR — Dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli alat berat di Makassar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi alat berat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk CV TA (inisial), CV BKS, dan PT NA. Sebelumnya, perkara ini telah ditangani melalui mekanisme berbasis dokumen dan pendampingan hukum.

Baca juga : Matacon tangani dugaan wanprestasi alat berat di Makasar

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama penanganan perkara antara PT Matacon Trans Sinergi dan PT Kasana Teknindo Gemilang, dengan pendampingan Law Firm Matacon & Partners, untuk menempatkan penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum yang berlaku.

Direktur PT Matacon Trans Sinergi, Ir. Amin Mujito, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah proses penyelesaian non-litigasi tidak menghasilkan kepastian.“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.

Surat Pelaporan (STTLP) dugaan wanprestasi alat berat di Makassar. Data sensitif disamarkan

“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Law Firm Matacon & Partners, Sarlun Sauala, S.H., C.L.A.D., menyatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah prosedur pendampingan hukum ditempuh sesuai tahapan yang tersedia.Hingga berita ini diturunkan, laporan telah tercatat di Polda Sulsel dan masih dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ss/mataconews).

Admin Matacon

View Comments

Recent Posts

SekjenDPP PDIP Hasto Kristiyanto Menumpahkan Dendam Politiknya Kepada Jokowi, Di Hari Kesaktian Pancasila?

Mataconews – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyoroti kondisi fiskal yang tengah dihadapi…

5 jam ago

Pengurusan Yayasan Masjid Sukamulia, Gelar Makan Soto Berjama’ah Di Plaza

mataconews.com, Jakarta – Suasana kebersamaan terlihat di Plaza Sukamulia pada Jumat malam, 29 Mei 2026.…

3 hari ago

Wukuf Di Galery Nasional, Melahirkan Kurator Dan Narator Seni Rupa Indonesia

Jakarta – mataconews.com. Pergeseran dari masyarakat agraris ke industri kian terasa di Indonesia. Tak terkecuali…

2 minggu ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

2 bulan ago

Dramaturgi, Pembebasan Kolong : “ Manusia Makhluk Visual “

Forum Dramaturgi Jakarta (FDJ), menggelar Dialektika Naskah Pembebasan Kolong, karya Muhammad Panji Gozali. Naskah tersebut,…

2 bulan ago

Penerbit Indie, Mencari Pasar, Bukan Pencerahan Publik ?

Pergeseran dari masyarakat agraris ke industrialis, yang menyergap bangsa Indonesia, telah melahirkan fenomena baru dalam…

2 bulan ago