Bisnis

UPAYA NON-LITIGASI GAGAL, DUGAAN WANPRESTASI ALAT BERAT DI MAKASSAR DILAPORKAN KE POLDA SULSEL

Berbagi and sharing

Pelaporan ditempuh setelah mekanisme penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan kesepakatan

Ketua Law Firm and Partner, Sarlun S, di ruang depan SPKT Polda Sulsel

Upaya penyelesaian non-litigasi dalam kasus dugaan wanprestasi alat berat di Makassar dilaporkan gagal mencapai kesepakatan. Akibat kebuntuan tersebut, pihak yang dirugikan akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

MAKASSAR — Dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli alat berat di Makassar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah upaya penyelesaian melalui jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima kepolisian, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam transaksi alat berat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk CV TA (inisial), CV BKS, dan PT NA. Sebelumnya, perkara ini telah ditangani melalui mekanisme berbasis dokumen dan pendampingan hukum.

Baca juga : Matacon tangani dugaan wanprestasi alat berat di Makasar

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut kerja sama penanganan perkara antara PT Matacon Trans Sinergi dan PT Kasana Teknindo Gemilang, dengan pendampingan Law Firm Matacon & Partners, untuk menempatkan penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum yang berlaku.

Direktur PT Matacon Trans Sinergi, Ir. Amin Mujito, menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah proses penyelesaian non-litigasi tidak menghasilkan kepastian.“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.

Surat Pelaporan (STTLP) dugaan wanprestasi alat berat di Makassar. Data sensitif disamarkan

“Dalam hukum perdata dikenal asas pacta sunt servanda. Ketika suatu perjanjian tidak dijalankan dengan itikad baik dan disertai dugaan perbuatan curang yang menunjukkan adanya mens rea, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang ke ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Law Firm Matacon & Partners, Sarlun Sauala, S.H., C.L.A.D., menyatakan bahwa pelaporan dilakukan setelah prosedur pendampingan hukum ditempuh sesuai tahapan yang tersedia.Hingga berita ini diturunkan, laporan telah tercatat di Polda Sulsel dan masih dalam tahap penanganan awal oleh kepolisian. Seluruh pihak terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ss/mataconews).

Admin Matacon

View Comments

Recent Posts

Anggota DPRD Jakarta Wa Ode Herlina Didesak Jawab Polemik Pengurus AJ-DKJ, Pilih Menghindar saat Reses di Kemayoran

JAKARTA — Fenomena politik Jakarta kembali mewarnai ruang publik di Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran,…

2 hari ago

Bank BJB Diduga Beri Kredit Jaminan Sertifikat Tanah Tanpa Izin Pemilik, Istri Kaget Suami Pinjam Uang Pakai Sertifikat Miliknya

Banten - Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat ke publik. Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah…

3 hari ago

Quo Vadis AJ-DKJ? Polemik Kepemimpinan dan Gugatan Hukum Mewarnai Diskusi Terbuka

Jakarta – Isu kepemimpinan di Akademi Jakarta (AJ) dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) kembali mencuat…

5 hari ago

Malam Puncak HUT RI Ke-81 di RW 01 Kemayoran: Antusiasme Warga Tereduksi oleh Teknis Acara

Jakarta, Mataconews – Semarak peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 masih terasa di berbagai penjuru…

2 minggu ago

Mengenang Masa Lalu, RW 01, Gelar Hiburan Layar Tancap

Jakarta, Matacones.com – Dalam rangka memperingati satu abad kemerdekaan Indonesia atau HUT Kemerdekaan RI ke-81,…

3 minggu ago

Pejabat Sidak Tanpa Bertindak, Ruang Publik Disikat

Mataconews - Jakarta — Keluhan warga soal menyempitnya ruang publik di RW 01 dan RW…

3 minggu ago