Bisnis

Matacon Tangani Dugaan Wanprestasi Alat Berat di Makassar

Berbagi and sharing

Kerja sama recovery dengan PT Kasana Teknindo Gemilang ditindaklanjuti melalui penugasan Law Firm Matacon & Partners sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim advokasi Law Firm Matacon & Partners dalam rangka penanganan perkara dugaan wanprestasi alat berat di Makassar.

Makassar —Perusahaan Matacon tengah menangani dugaan wanprestasi terkait alat berat di Makassar. Kasus ini mencuat seiring adanya indikasi pelanggaran kontrak kerja sama proyek yang melibatkan pengadaan dan operasional alat berat di wilayah Sulawesi Selatan.

PT Matacon Trans Sinergi menangani dugaan wanprestasi dalam transaksi jual beli alat berat di Makassar melalui mekanisme recovery berbasis dokumen dan penugasan resmi Law Firm Matacon & Partners.

Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama recovery antara PT Kasana Teknindo Gemilang dan PT Matacon Trans Sinergi. Dalam pelaksanaannya, PT Matacon Trans Sinergi menugaskan Law Firm Matacon & Partners untuk melakukan langkah hukum atas dugaan wanprestasi yang melibatkan PT NA (inisial) serta sejumlah perusahaan lainnya, antara lain CV BKS, CV TA, dan CV AA.

Ketua Tim Advokasi Law Firm Matacon & Partners yang ditugaskan, Sarlun Sauala, SH, C.LA.D, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan dokumen perjanjian dan sesuai prosedur hukum.

“Seluruh langkah yang dilakukan tim advokasi dilaksanakan secara prosedural dan berbasis dokumen, tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujar Sarlun Sauala saat dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Direktur Law Firm Matacon & Partners, Ayub Meidy, SH, menyampaikan pesan di tengah isu yang belakangan menimpa sektor jasa penagihan, khususnya kepada para petugas penagihan di lapangan.

“Petugas penagihan tidak perlu takut menjalankan profesinya selama bekerja berdasarkan dokumen, mengikuti prosedur, dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Jasa penagihan adalah profesi yang sah dan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepastian hukum dalam dunia usaha,” ujar Ayub.

Sebagai bagian dari penanganan, tim advokasi juga melakukan koordinasi awal dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait langkah hukum lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, perkara-perkara tersebut masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Ss/mataconews)

Admin Matacon

View Comments

Recent Posts

SekjenDPP PDIP Hasto Kristiyanto Menumpahkan Dendam Politiknya Kepada Jokowi, Di Hari Kesaktian Pancasila?

Mataconews – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menyoroti kondisi fiskal yang tengah dihadapi…

5 jam ago

Pengurusan Yayasan Masjid Sukamulia, Gelar Makan Soto Berjama’ah Di Plaza

mataconews.com, Jakarta – Suasana kebersamaan terlihat di Plaza Sukamulia pada Jumat malam, 29 Mei 2026.…

3 hari ago

Wukuf Di Galery Nasional, Melahirkan Kurator Dan Narator Seni Rupa Indonesia

Jakarta – mataconews.com. Pergeseran dari masyarakat agraris ke industri kian terasa di Indonesia. Tak terkecuali…

2 minggu ago

Farhat & Rismon Bongkar Perselingkuhan Refly Harun & dr Tifa

Pengacara Farhat Abbas dan Rismon, berusaha membongkar diduga adanya hubungan emosional-perselingkuhan ntara Tifa dengan Refly…

2 bulan ago

Dramaturgi, Pembebasan Kolong : “ Manusia Makhluk Visual “

Forum Dramaturgi Jakarta (FDJ), menggelar Dialektika Naskah Pembebasan Kolong, karya Muhammad Panji Gozali. Naskah tersebut,…

2 bulan ago

Penerbit Indie, Mencari Pasar, Bukan Pencerahan Publik ?

Pergeseran dari masyarakat agraris ke industrialis, yang menyergap bangsa Indonesia, telah melahirkan fenomena baru dalam…

2 bulan ago